JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian membantah penilaian berbagai pihak yang menyebut Polri tidak serius menangani kasus jaksa Cirus Sinaga. Polri mengklaim telah serius menangani, termasuk menjalankan 12 instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami sangat serius melaksanakan instruksi Presiden. Pak Kapolri mengikuti (perkembangan) setiap hari. Apa yang dilakukan, kami diawasi oleh Pak Kapolri. Sehingga kalau ada pernyataan kami sangat tidak serius itu tidak benar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Senin (7/2/2011).
Ito mengatakan, penjeratan pasal korupsi ke Cirus terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk segera merampungkan kasus itu.
"Tentu, kan kami harus punya persamaan persepsi hukum dengan jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap," kata Ito.
Seperti diberitakan, setelah sekian lama, Cirus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait mafia kasus Gayus. Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Cirus ditetapkan tersangka terkait pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus saat proses hukum di Pengadilan Negeri Tanggerang. Ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus itu ditetapkan tersangka bersama Haposan Hugalung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.