SEMARANG, KOMPAS.com - Terkait penyerangan pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kota Semarang, Senin (7/2/2011) mengatakan, pelaksanaan HAM tidak boleh melanggar hak orang lain dan tidak boleh melanggar nilai-nilai agama.
"Di dalam HAM kita, kebebasan dalam negara kita juga dibatasi. Kebebasan di negara kita bukan bebas sebebas-bebasnya. Ada syarat, pertama, HAM tidak boleh melanggar hak orang lain," katanya.
Kedua, Patrailis menambahkan, pelaksanaan HAM dibatasi dengan peraturan perundang-undangan. "Karena itu, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama, nilai moral, ketertiban umum dan keamanan. Kita ikuti itu saja," ujarnya.
Namun, mengenai penyerangan yang dilakukan, Patrialis mengatakan, hal itu harus ditindak secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.