JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-penyerangan jemaah Ahmadiyah oleh warga Cikeusik, Pandeglang, Banten, Komisi VIII DPR akan segera mengundang Menteri Agama Suryadharma Ali dan Kepala Kepolisian Negara RI Jendral (Pol) Timur Pradopo untuk mengevaluasi kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan.
DPR ingin mendorong SKB digantikan menjadi UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. "Jadi UU saja, mengakomodasi kepentingan semua. UU kerukunan beragama. Masih (program legislasi nasional) sekarang," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2011).
Karding mengatakan, berulangnya kejadian penyerangan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai ketegasan pemerintah dalam menangani dan mengantisipasi aksi kekerasan. Selain itu, komitmen negara dalam menegakkan prinsip saling menghargai perbedaan beragama dan berkeyakinan juga dipertanyakan.
Menurut politisi PKB ini, ada dua langkah penanganan yang harusnya diambil dalam menyikapi persoalan Ahmadiyah ini. Dalam jangka pendek, penanganan harus ditempuh dengan jalan persuasif, bukan kekerasan.
"Enggak boleh ada kekerasan atas nama apa pun terhadap warga negara. Negara harus melindungi mereka dalam perbedaan keyakinan, agama atau apa pun, negara harus ambil langkah tegas," ungkapnya.
Sementara itu, dalam jangka panjang, lanjut Karding, negara harus mengevaluasi cara penanganan terhadap aksi kekerasan yang timbul karena perbedaan. Menurut dia, masyarakat harus diajar untuk tidak selalu menganggap diri benar dan mengutamakan jalan-jalan dialogis dan persuasif. Di dalam langkah ini pula, perlu evaluasi terhadap SKB 3 Menteri.
Karding menegaskan, tidak ada satu pun kewenangan untuk melarang Ahmadiyah berkembang di Indonesia meski fatwa MUI menyatakannya sesat. "Tapi menyesatkan itu apakah harus dengan kekerasan atau langkah yang merasa kita benar. Harus dibangun dengan dialog. Harus didorong lebih berpluralis," tandasnya.
Dalam pertemuan dengan Menteri Agama dan Kepala Polri pula, Karding mengatakan, DPR akan mendorong polisi bersikap tegas terhadap para pelaku serangan yang menyebabkan tiga orang tewas.
Seperti diberitakan, sekitar 1.000 warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menyerang Jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Minggu (6/2/2011) sekitar pukul 10.30 WIB. Bentrokan dipicu kedatangan sejumlah anggota jemaah Ahmadiyah dari luar daerah. Akibat peristiwa itu, tiga anggota jemaah Ahmadiyah tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.