JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan evaluasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung, menyusul bentrok warga dan jemaah Ahmadiyah di Banten, Minggu. "Evaluasi dilakukan secara mendasar dan mendalam," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Santoso di Jakarta, Minggu malam (6/2/2011). Ditemui usai Rapat Koordinasi Polhukam, ia mengatakan, evaluasi dilakukan mulai pekan depan dengan Menteri Agama sebagai penjurunya. "Evaluasi dilakukan mendasar karena menyangkut keyakinan, kepercayaan seseorang, sekelompok orang, agar tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang ada," katanya. Djoko menegaskan, "intinya bagaimana keyakinan seseorang itu dapat diakomodir tanpa bertentangan dengan undang-undang yang ada, sehingga tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan kehidupan sosial lainnya,". Evaluasi dilakukan menyeluruh, lanjut dia, karena juga akan melibatkan seluruh komunitas masyarakat termasuk Ahmadiyah. Tentang batas waktu evaluasi yang diinstruksikan Presiden, Djoko mengatakan, sesegera mungkin. Pada kesempatan itu, Menko Polhukam meminta semua pihak baik masyarakat maupun Ahmadiyah untuk menahan diri tidak melakukan aksi-aksi yang mengarah pada tindakan anarkis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.