Jakarta, Kompas -
Hari tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 dan keluar sekitar pukul 15.00. ”Saya melanjutkan pemeriksaan. Masalahnya saya bagi dua, jadi urusan kementerian atau departemen dan urusan daerah. Masalah kementerian itu masalah terbitnya surat edaran berbentuk radiogram, Nomor 027/1496/Otda tanggal 13 Desember 2002,” tutur Hari.
Hari mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan tidak dengan prosedur baku. ”Surat edaran yang dibuat Otda itu bukan tugas pokok dan fungsinya Otonomi Daerah, itu adalah tugas pokok fungsinya Ditjen Pemerintahan Umum. Jadi sudah itu bukan fungsinya Otda, dikeluarkannya pun tidak sesuai dengan prosedur yang baku,” ujarnya.
Total kerugian negara dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran itu diperkirakan mencapai Rp 86,07 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.