Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Cirus Didakwa Teman Sendiri...

Kompas.com - 04/02/2011, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akhirnya menetapkan Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka. Cirus adalah jaksa penuntut umum dalam kasus Gayus Tambunan yang divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Panjang, perjalanan kasus Cirus menjadi tersangka.

Setelah polisi menetapkan tersangka, pada saatnya berkas Cirus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diberkas menjadi dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Pertanyaannya, akankah para jaksa Kejaksaan Agung akan terbebas dari benturan kepentingan dalam menuntut kolega sendiri?

Kejaksaan Agung didesak menunjuk jaksa-jaksa terbaik untuk menangani perkara Cirus. Desakan itu agar tidak terjadi konflik kepentingan saat menangani perkara.

"Poin yang terpenting adalah Kejaksaan Agung harus memilih orang yang terbaik untuk menyusun dakwaan dan menuntut Cirus nantinya," kata Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2011).

Donal dimintai tanggapan terkait situasi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU) nantinya akan berhadapan dengan rekannya sendiri.

Ia mengatakan, tidak ada jaminan penanganan kasus akan berjalan baik meski ditunjuk jaksa yang tak mengenal Cirus. "Intinya, kejaksaan harus melihat ini kasus yang serius karena itu tunjuk jaksa yang terbaik. Kejaksaan harus membuka seluas-luasnya bagi akses publik untuk mengetahui perkembangan penanganan," ujarnya.

Donal menambahkan, "Rasional kalau publik inginkan kasus ini ditangani KPK karena jaksa juga nantinya yang akan menyusun dakwaan, jaksa juga yang akan melakukan pembuktian. Akan ada konflik kepentingan, saling melindungi. Tapi mau bagaimana lagi, ini sudah telanjur ditangani kepolisian," katanya.

Pasal korupsi

Seperti diberitakan, Cirus akhirnya dijerat pasal korupsi terkait kasus Gayus oleh penyidik Bareskrim Polri. Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Berdasarkan fakta di persidangan para terdakwa, dugaan keterlibatan Cirus terkait penambahan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, penghilangan pasal korupsi, serta memberi petunjuk hanya menyita harta Rp 370 juta dari total Rp 28 miliar milik Gayus. Akibatnya, Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanggerang dan blokir rekeningnya dibuka penyidik.

Kasus Cirus lain, yakni dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan untuk Gayus. Cirus dijerat bersama Haposan Hutagalung. Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS untuk jaksa melalui Haposan terkait masalah rencana penuntutan. Namun, penyidik belum temukan adanya bukti suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com