Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Dijerat Pasal Korupsi

Kompas.com - 01/02/2011, 19:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus Halomoan Tambunan, Kepolisian juga menjerat Cirus dengan pasal korupsi terkait dugaan mafia kasus yang melibatkan Gayus.

Dalam siaran pers atas nama Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, Kejaksaan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor B/ 319 /I/ 2011 tertanggal 31 Januari 2011 atas nama Cirus.

"Terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi atau suap dan atau penggelapan," kata Babul dalam siaran persnya, Selasa ( 1/2/2011 ).

Dikatakan Babul, Cirus dikenakan pasal 12 huruf e, pasal 21, dan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Cirus bersama Haposan Hutagalung dikenakan pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP terkait perkara dugaan pemalsuan rentut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi ketika dikonfirmasi Kompas.com membenarkan penjeratan pasal korupsi itu.

"Kalau sudah disampaikan Kejaksaan, yah itu lah," kata Ito singkat.

Sementara, pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga, mengaku tak tahu perihal penjeratan pasal korupsi ke kliennya. Menurut dia, selama ini Cirus hanya diperiksa terkait kasus rentut.

"Kita enggak tahu. Selama ini diperiksa soal rentut, baik sebagai saksi maupun tersangka," ucapnya.

Seperti diberitakan, Cirus berkali-kali disebut saat sidang para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta di persidangan, Cirus dan jaksa Fadil Regan selaku jaksa peneliti meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus. Sebelumnya, Gayus hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.Nazran Aziz, Jaksa Penuntut Umum kasus Gayus, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan yang disusun Cirus. Dalam rencana dakwaan itu, kata Nazran, tidak ada pasal korupsi yang menjerat Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

    Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

    Nasional
    Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

    Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

    Nasional
    Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

    Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

    Nasional
    Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

    Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

    Nasional
    Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

    Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Nasional
    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Nasional
    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Nasional
    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Nasional
    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Nasional
    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com