Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Dijerat Pasal Korupsi

Kompas.com - 01/02/2011, 19:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus Halomoan Tambunan, Kepolisian juga menjerat Cirus dengan pasal korupsi terkait dugaan mafia kasus yang melibatkan Gayus.

Dalam siaran pers atas nama Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, Kejaksaan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor B/ 319 /I/ 2011 tertanggal 31 Januari 2011 atas nama Cirus.

"Terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi atau suap dan atau penggelapan," kata Babul dalam siaran persnya, Selasa ( 1/2/2011 ).

Dikatakan Babul, Cirus dikenakan pasal 12 huruf e, pasal 21, dan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Cirus bersama Haposan Hutagalung dikenakan pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP terkait perkara dugaan pemalsuan rentut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi ketika dikonfirmasi Kompas.com membenarkan penjeratan pasal korupsi itu.

"Kalau sudah disampaikan Kejaksaan, yah itu lah," kata Ito singkat.

Sementara, pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga, mengaku tak tahu perihal penjeratan pasal korupsi ke kliennya. Menurut dia, selama ini Cirus hanya diperiksa terkait kasus rentut.

"Kita enggak tahu. Selama ini diperiksa soal rentut, baik sebagai saksi maupun tersangka," ucapnya.

Seperti diberitakan, Cirus berkali-kali disebut saat sidang para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta di persidangan, Cirus dan jaksa Fadil Regan selaku jaksa peneliti meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus. Sebelumnya, Gayus hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.Nazran Aziz, Jaksa Penuntut Umum kasus Gayus, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan yang disusun Cirus. Dalam rencana dakwaan itu, kata Nazran, tidak ada pasal korupsi yang menjerat Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Nasional
    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com