Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pertimbangkan Sidang Etik Terbuka

Kompas.com - 01/02/2011, 19:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai kalangan mengkritisi jalannya sidang kode etik dan profesi para terperiksa yang terlibat kasus Gayus Halomoan Tambunan yang berlangsung tertutup. Sikap Polri itu dinilai melindungi para pertiwa tingginya.Lalu, bagaimana tanggapan Polri?

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan membuka jalannya sidang para terperiksa selanjutnya.

"Kita sudah berusaha permintaan teman-teman (media). Itu pun kita belum tahu dikasih atau tidak," kata Anton di Mabes Polri, Selasa ( 1/2/2011 ).

Jika disetujui, kata Anton, kemungkinan akan dilakukan seperti sidang kode etik dan profesi terhadap terperiksa Kompol Arafat Enanie April tahun lalu. Saat itu, Polri menyediakan televisi dan alat pengeras suara di luar Gedung TNCC Mabes Polri.

"Kita lagi minta bantuan ke telematika. Suratnya sudah jalan, kita tunggu saja," ujarnya.

Anton membantah tudingan adanya upaya menutup-nutupi keterlibatan para perwiranya terkait kasus Gayus.

"Kasus ini sudah terbuka di Pengadilan (Negeri Jakarta Selatan). Apalagi yang ditutupi? Tak ada. Hanya peraturan sidang kode etik itu untuk internal. Tapi kita berniat menyampaikan ke masyarakat," kata dia.

Seperti diberitakan, Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini. Hari ini, komisi mulai menyidangkan terperiksa AKBP Mardiyani.

Setelah Mardiyani, masih ada empat terperiksa lain yang menunggu disidang. Mereka yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Brigjen (Pol) Raja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, dan Kombes Eko Budi Sampurno. Mereka semua hanya dikenakan pelanggaran kode etik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com