Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Tersangka Kok Ikut Rapat

Kompas.com - 01/02/2011, 09:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR telah memutuskan melarang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mengikuti berbagai rapat di gedung dewan. Alasannya, keduanya tetap berstatus tersangka dugaan suap karena deponering yang berarti mengesampingkan perkara tak menghapus status hukum tersebut.

Atas alasan etika dan moral, para wakil rakyat menolak rapat dengan tersangka. Lantas, bagaimana dengan status anggota DPR yang masih tersangka dan tetap mengikuti rapat dengan lembaga negara?

Mantan Ketua Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) Bambang Widjojanto mempertanyakan keputusan Komisi III. Saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2011), ia mengatakan, DPR harus konsisten dengan aturan yang diterapkannya. Ketika melarang Bibit-Chandra mengikuti berbagai rapat, hal yang sama juga harus ditetapkan pada anggota DPR yang berstatus tersangka.

Sebelumnya, Senin sore, Komisi III DPR memutuskan menolak kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat dengar pendapat dan forum lain yang mereka gelar. Keputusan ini diambil setelah 23 anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyetujui penolakan itu.

Sebaliknya, sebanyak 15 anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Amanat Nasioanl (F-PAN), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) setuju tetap menerima mereka. Saat voting digelar, wakil dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Komisi III belum hadir.

Menurut Bambang, belum ada aturan formal yang mengatur apakah seseorang berstatus tersangka bisa diterima atau ditolak dalam sebuah kegiatan pemerintahan. "Ada juga kan, anggota DPR yang tersangka tetap mengikuti rapat dengan pemerintah. Nah, dalam hal ini, apakah dia juga tidak diperkenankan mengikuti rapat di dewan? Harus ada kesepakatan soal itu karena menyangkut equality before the law," kata Bambang.

Selama ini, aturan yang diterapkan pada Bibit-Chandra, menurutnya, tak pernah diterapkan pada anggota DPR yang juga punya status sama. "Kita lihat, ada anggota dewan yang menjadi tersangka, tetap ikut rapat dengan lembaga penegak hukum. Padahal, hal itu sangat potensial memengaruhi lembaga tersebut dan bertanya dengan leluasa," ujar mantan calon ketua KPK ini.

Status tersangka yang dinilai DPR masih melekat pada Bibit-Chandra, menurut Bambang, merupakan hal yang masih diperdebatkan. Keputusan deponering adalah kewenangan penuh Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara dengan alasan pertimbangan kepentingan umum.

"Dengan demikian, orang yang kasusnya dikenakan deponering, terbukti kesalahannya versi jaksa penuntut umum, bukan terbukti di pengadilan sehingga statusnya tidak sebagai terhukum. Ini masih menjadi problematika hukum," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com