Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Tersangka Kok Ikut Rapat

Kompas.com - 01/02/2011, 09:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR telah memutuskan melarang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mengikuti berbagai rapat di gedung dewan. Alasannya, keduanya tetap berstatus tersangka dugaan suap karena deponering yang berarti mengesampingkan perkara tak menghapus status hukum tersebut.

Atas alasan etika dan moral, para wakil rakyat menolak rapat dengan tersangka. Lantas, bagaimana dengan status anggota DPR yang masih tersangka dan tetap mengikuti rapat dengan lembaga negara?

Mantan Ketua Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) Bambang Widjojanto mempertanyakan keputusan Komisi III. Saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2011), ia mengatakan, DPR harus konsisten dengan aturan yang diterapkannya. Ketika melarang Bibit-Chandra mengikuti berbagai rapat, hal yang sama juga harus ditetapkan pada anggota DPR yang berstatus tersangka.

Sebelumnya, Senin sore, Komisi III DPR memutuskan menolak kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat dengar pendapat dan forum lain yang mereka gelar. Keputusan ini diambil setelah 23 anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyetujui penolakan itu.

Sebaliknya, sebanyak 15 anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Amanat Nasioanl (F-PAN), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) setuju tetap menerima mereka. Saat voting digelar, wakil dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Komisi III belum hadir.

Menurut Bambang, belum ada aturan formal yang mengatur apakah seseorang berstatus tersangka bisa diterima atau ditolak dalam sebuah kegiatan pemerintahan. "Ada juga kan, anggota DPR yang tersangka tetap mengikuti rapat dengan pemerintah. Nah, dalam hal ini, apakah dia juga tidak diperkenankan mengikuti rapat di dewan? Harus ada kesepakatan soal itu karena menyangkut equality before the law," kata Bambang.

Selama ini, aturan yang diterapkan pada Bibit-Chandra, menurutnya, tak pernah diterapkan pada anggota DPR yang juga punya status sama. "Kita lihat, ada anggota dewan yang menjadi tersangka, tetap ikut rapat dengan lembaga penegak hukum. Padahal, hal itu sangat potensial memengaruhi lembaga tersebut dan bertanya dengan leluasa," ujar mantan calon ketua KPK ini.

Status tersangka yang dinilai DPR masih melekat pada Bibit-Chandra, menurut Bambang, merupakan hal yang masih diperdebatkan. Keputusan deponering adalah kewenangan penuh Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara dengan alasan pertimbangan kepentingan umum.

"Dengan demikian, orang yang kasusnya dikenakan deponering, terbukti kesalahannya versi jaksa penuntut umum, bukan terbukti di pengadilan sehingga statusnya tidak sebagai terhukum. Ini masih menjadi problematika hukum," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com