Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

DPR Tak Bisa Seenaknya

Kompas.com - 31/01/2011, 16:54 WIB
EditorInggried

JAKARTA, KOMPAS.com Mantan anggota Tim Delapan, Amir Syamsuddin, melayangkan kritik atas sikap Komisi III DPR yang menyatakan tak mengakui Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Delapan adalah tim yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelidiki kasus Bibit-Chandra tahun 2009.

DPR menganggap Bibit-Chandra masih berstatus tersangka meski sudah mendapatkan deponeering dari Jaksa Agung atas kasus yang menjerat keduanya.

Amir mengatakan, DPR tak seharusnya menafsirkan bunyi Undang-Undang Kejaksaan Agung sesuai dengan penafsirannya sendiri. Menurut dia, deponeering tak meninggalkan embel-embel apa pun dari kasus yang pernah menjeratnya.

"Mereka (Komisi III) mencoba menafsirkan ketentuan dari UU Kejaksaan Agung. Hak Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi perkara. Tidak ada embel-embel apa-apa pada orang yang dikesampingkan perkaranya," kata Amir kepada Kompas.com, Senin (31/1/2011).

Seharusnya, lanjut Amir, DPR melakukan pengajuan uji materi (judicial review) atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Pasal 35c mengenai kewenangan Jaksa Agung menerbitkan deponeering jika tak setuju dengan keputusan tersebut.

"Kalau seperti sekarang, jelas sekali mereka itu mengambil alih kewenangan MK. Tidak bisa seenak perutnya menafsirkan UU dan memperlakukan Bibit-Chandra seperti itu," ungkap mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini.

Dari sisi realitas, menurut dia, keterlibatan Bibit-Chandra juga tidak terungkap dalam persidangan kasus Anggodo Widjojo. "Kalau memang mereka ada kaitannya dalam kasus itu, pasti sudah terungkap dalam sidang Anggodo. Tidak mungkin tidak terungkap sedikit pun. Apa yang dilakukan DPR sangat tidak beralasan," kata Amir.

Komisi III DPR memutuskan tidak mengakui Bibit-Chandra setelah menyelenggarakan rapat internal dan menskors rapat dengan KPK, pagi tadi. Alasannya, Komisi III menilai keputusan deponeering tidak menghapus status tersangka Bibit-Chandra. Penolakan terhadap keduanya, dikatakan Wakil Ketua DPR Tjatur Sapto Edy, merupakan bagian dari pertimbangan etik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Nasional
Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Nasional
Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasional
PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: 'Welcome', Kapan Saja Kita Siap

PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: "Welcome", Kapan Saja Kita Siap

Nasional
Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Nasional
Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Nasional
Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Nasional
Mahfud: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Mengundang Chaos Kalau Memaksakan Ditunda

Mahfud: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Mengundang Chaos Kalau Memaksakan Ditunda

Nasional
Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Nasional
Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Nasional
Memasuki Usia Pensiun Sebagai Anggota Polri, Boy Rafli Amar: Masih Fokus BNPT Dulu

Memasuki Usia Pensiun Sebagai Anggota Polri, Boy Rafli Amar: Masih Fokus BNPT Dulu

Nasional
Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Nasional
Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Nasional
Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower, Airlangga Hartarto hingga AHY Hadir

Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower, Airlangga Hartarto hingga AHY Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke