JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Cirus Sinaga langsung tersenyum kepada puluhan wartawan ketika turun dari mobil Mercedez Benz di depan Gedung Bareskrim Polri, Senin (31/1/2011) sekitar pukuk 10.20. Cirus datang bersama Tumbur Simanjuntak, salah satu pengacaranya.
Pria yang mengenakan baju dinas jaksa itu langsung dihadang wartawan sebelum masuk gedung. "Bapak diperiksa sebagai apa?" teriak wartawan ke arah Cirus. "Sebagai tersangkaaaaa...," teriak Cirus tak kalah lantang sambil berusaha menerobos hadangan wartawan.
"Persiapannya apa Pak?" tanya wartawan lain. Dengan menurunkan nada, Cirus menjawab, "Persiapan itu tidak ada karena faktanya (pemalsuan rencana penuntutan) tidak ada."
"Jadi, Bapak merasa tidak membuat rencana penuntutan palsu?" kata wartawan. Dengan suara keras, jaksa non job itu menjawab, "Tidak ada, tidak adaaaa,". Beberapa wartawan terkejut dengan teriakan Cirus itu.
Dengan sedikit mendorong, jaksa peneliti kasus pencucian uang dan penggelapan yang menjerat Gayus HP Tambunan itu menerobos kerumunan wartawan hingga ke pintu masuk Gedung Bareskrim Polri. Dia mengabaikan pertanyaan wartawan, terutama perihal kasus Antasari Azhar, mantan Ketua KPK.
Tersangka
Seperti diketahui, untuk pertama kali Cirus diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Cirus dua kali diperiksa sebagai saksi terkait mafia kasus Gayus oleh tim independen Polri. Terakhir, Cirus diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan rencana penuntutan bersama Haposan Hutagalung.
Kasus itu muncul setelah Gayus mengaku menerima dua rencana penuntutan dari Haposan sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara pencucian uang dan penggelapan. Rencana penuntutan pertama berisi hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan satu tahun.
Atas masukan Haposan, Gayus lalu mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS ke Haposan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Haposan menyerahkan rencana penuntutan kedua dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Hukuman itu sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Hingga saat ini Polri belum menemukan adanya suap dari kasus rencana penuntutan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.