JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan. Cirus akan diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2011).
"Siap lah. Kita datang sekitar jam 9.00," ucap Tumbur Simanjuntak, pengacara Cirus saat dihubungi Kompas.com, ketika ditanya kesiapan hadir dalam panggilan pemeriksaan.
Tumbur mempertanyakan penetapan tersangka kliennya bersama Haposan Hutagalung oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia mengklaim tidak ada alat bukti yang dimiliki Polri untuk membuktikan adanya pemalsuan rentut.
"Enggak ada alat bukti, enggak ada. Kan cuma Gayus yang bilang terima (rentut) dari Haposan. Terus Haposan bilang tidak (beri rentut). Harus pakai dua alat bukti yang sah. Ini kan negara hukum, bukan negara yang pakai asumsi-asumsi," lontar Tumbur.
Menurut dia, Polri hanya memiliki bukti salinan rentut yang dipegang Gayus, tanpa ada dokumen rentut asli. "Sekarang masalahnya, siapa yang palsukan buktikan dulu, di mana dipalsukan, kapan dipalsukan," ucap dia.
Dikatakan Tumbur, Cirus berharap kasusnya ditangani secara objektif. "Kalau ada alat bukti silakan ajukan ke pengadilan. Kalau tidak ada segera dihentikan penyidikan dan namanya direhabilitasi, begitu. Cirus enggak tau menahu itu," kata dia.
Seperti diberitakan, berbagai pihak mempertanyakan sikap Polri terhadap Cirus. Polri dua kali menetapkan Cirus sebagai tersangka. Namun, saat diperiksa masih berstatus saksi. Terakhir, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang menyebut Cirus tersangka pemalsuan dokumen.
Kasus itu muncul setelah Gayus mengaku menerima dua rentut dari Haposan sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggerang terkait perkara pencucian uang dan penggelapan. Rentut pertama berisi hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun.
Atas masukan Haposan, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS ke Haposan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Haposan lalu menyerahkan rentut baru dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Hukuman itu sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Hingga saat ini, Polri belum menemukan adanya suap dari kasus rentut itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.