Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 31/01/2011, 07:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan. Cirus akan diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2011).

"Siap lah. Kita datang sekitar jam 9.00," ucap Tumbur Simanjuntak, pengacara Cirus saat dihubungi Kompas.com, ketika ditanya kesiapan hadir dalam panggilan pemeriksaan.

Tumbur mempertanyakan penetapan tersangka kliennya bersama Haposan Hutagalung oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia mengklaim tidak ada alat bukti yang dimiliki Polri untuk membuktikan adanya pemalsuan rentut.

"Enggak ada alat bukti, enggak ada. Kan cuma Gayus yang bilang terima (rentut) dari Haposan. Terus Haposan bilang tidak (beri rentut). Harus pakai dua alat bukti yang sah. Ini kan negara hukum, bukan negara yang pakai asumsi-asumsi," lontar Tumbur.

Menurut dia, Polri hanya memiliki bukti salinan rentut yang dipegang Gayus, tanpa ada dokumen rentut asli. "Sekarang masalahnya, siapa yang palsukan buktikan dulu, di mana dipalsukan, kapan dipalsukan," ucap dia.

Dikatakan Tumbur, Cirus berharap kasusnya ditangani secara objektif. "Kalau ada alat bukti silakan ajukan ke pengadilan. Kalau tidak ada segera dihentikan penyidikan dan namanya direhabilitasi, begitu. Cirus enggak tau menahu itu," kata dia.

Seperti diberitakan, berbagai pihak mempertanyakan sikap Polri terhadap Cirus. Polri dua kali menetapkan Cirus sebagai tersangka. Namun, saat diperiksa masih berstatus saksi. Terakhir, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang menyebut Cirus tersangka pemalsuan dokumen.

Kasus itu muncul setelah Gayus mengaku menerima dua rentut dari Haposan sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggerang terkait perkara pencucian uang dan penggelapan. Rentut pertama berisi hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun.

Atas masukan Haposan, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS ke Haposan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Haposan lalu menyerahkan rentut baru dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Hukuman itu sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.

Hingga saat ini, Polri belum menemukan adanya suap dari kasus rentut itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com