JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah kritik keras dari berbagai pihak betapa "saktinya" Jaksa Cirus Sinaga lantaran lambannya penanganan terhadap kasusnya, Cirus malah meminta Polri merehabilitasi nama baiknya. Cirus mengklaim tidak terlibat mafia kasus ataupun pemalsuan dokumen rencana penuntutan untuk Gayus HP Tambunan.
Tumbur Simanjuntak, pengacara Cirus, mempertanyakan penetapan tersangka kliennya bersama Haposan Hutagalung oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, tidak ada alat bukti yang dimiliki penyidik untuk membuktikan adanya pemalsuan rencana penuntutan.
"Nggak ada alat bukti, nggak ada. Kan cuma Gayus yang bilang terima (rencana penuntutan ) dari Haposan. Terus Haposan bilang tidak (beri rencana penuntutan). Harus pakai dua alat bukti yang sah. Ini kan negara hukum, bukan negara yang pake asumsi-asumsi," ucap Tumbur ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (30/1/2011).
Menurut Tumbur, Polri hanya memiliki bukti fotocopi rencana penuntutan dari Gayus tanpa ada bukti rencana penuntutan asli. "Sekarang masalahnya, siapa yang palsukan, buktikan dulu. Di mana dipalsukan, kapan dipalsukan," ucap dia.
Tumbur mengatakan, Cirus berharap kasusnya ditangani secara obyektif. "Kalau ada alat bukti, silakan ajukan ke pengadilan. Kalau tidak ada, penyidikan segera dihentikan dan namanya direhabilitasi, begitu. Cirus nggak tahu-menahu soal itu," kata dia.
Seperti diberitakan, berbagai pihak mempertanyakan sikap Polri terhadap Cirus yang berubah-ubah. Polri dua kali menetapkan Cirus sebagai tersangka. Namun, saat diperiksa masih berstatus saksi. Terakhir, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyebut Cirus tersangka pemalsuan dokumen.
Kasus itu muncul setelah Gayus mengaku menerima dua rencana penuntutan dari Haposan sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara pencucian uang dan penggelapan. Rencana penuntutan pertama berisi hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun.
Atas masukan Haposan, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS ke Haposan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Haposan lalu menyerahkan rencana penuntutan baru dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Hukuman itu sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Hingga saat ini Polri belum menemukan adanya suap dari kasus rencana penuntutan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.