JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara enam mantan anggota DPR 1999-2004 yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Robert Keytimu, mengatakan, kliennya akan mem-praperadilan-kan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penahanan yang telah dilakukan. Robert adalah pengacara yang mendampingi enam tersangka, yaitu Max Moein, Angelina Pattiasina, Matheos Pormes, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Poltak Sitorus, dan Ni Luh.
Menurut Robert, permohonan praperadilan akan diajukan pada awal pekan depan. ”Dalam waktu dekat, Senin atau Selasa pekan depan. Kami akan mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Robert, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2011) malam.
Alasan pengajuan praperadilan, KPK dinilainya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menahan para tersangka. ”KPK menyatakan karena ada perintah dari pimpinan dan menyatakan untuk mempercepat proses di persidangan. Ini tidak logis. Klien kami kooperatif , tidak ada indikasi akan melarikan diri dan tidak mempersulit pemeriksaan,” ujarnya.
Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum enam tersangka tersebut juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Sejak malam tadi keenam tersangka itu resmi ditahan KPK di sejumlah rumah tahanan yang berbeda, yaitu Rutan Salemba, LP Cipinang, dan Rutan Pondok Bambu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.