Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Ini Pengalihan Isu

Kompas.com - 28/01/2011, 20:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — KPK membantah penyidikan dan penahanan atas 19 tersangka kasus cek perjalanan sebagai bentuk pengalihan isu. KPK diduga berusaha melakukan pengalihan isu oleh salah satu tersangka yang ditahan, Angelina Pattisiana.

Bantahan ini disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (28/1/2011) malam. "KPK bekerja berdasarkan azas hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik, pencitraan, maupun pengalihan isu," ujar Johan Budi.

Penyidikan dan penahanan ini, ujar Johan, merupakan proses biasa dalam penyelidikan kasus. Penahanan ini dilakukan karena KPK punya alasan subyektif dan obyektif. " Ini proses biasa. Mereka ditahan karena ada alasan subyektif dari penyidik KPK, kalau-kalau ada yang melarikan diri atau menghilangkan bukti. Ada juga alasan obyektif. Ada kewenangan KPK untuk penahanan. Hari ini dirasa memang tepat untuk proses pengembangan kasus dan penahanan," kata Johan.

Johan juga menjelaskan,  19 tersangka ini dijerat melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.junto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masih ada lima orang lagi yang akan dipanggil minggu depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

    Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

    Nasional
    Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

    Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

    Nasional
    MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

    MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

    Nasional
    DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

    DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

    Nasional
    Luncurkan '1 Nagari 100 Pekerja Rentan', Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

    Luncurkan "1 Nagari 100 Pekerja Rentan", Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

    Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

    Nasional
    ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

    ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

    Nasional
    Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

    Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

    Nasional
    Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

    Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

    Nasional
    Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

    Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

    Nasional
    Jokowi Bertemu SBY di Istana Bogor, Sinyal 'Reshuffle' atau Koalisi?

    Jokowi Bertemu SBY di Istana Bogor, Sinyal "Reshuffle" atau Koalisi?

    Nasional
    Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

    Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

    Nasional
    Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

    Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

    Nasional
    Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke 'Meja Hijau'

    Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke "Meja Hijau"

    Nasional
    UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

    UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com