JAKARTA, KOMPAS.com — KPK membantah penyidikan dan penahanan atas 19 tersangka kasus cek perjalanan sebagai bentuk pengalihan isu. KPK diduga berusaha melakukan pengalihan isu oleh salah satu tersangka yang ditahan, Angelina Pattisiana.
Bantahan ini disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (28/1/2011) malam. "KPK bekerja berdasarkan azas hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik, pencitraan, maupun pengalihan isu," ujar Johan Budi.
Penyidikan dan penahanan ini, ujar Johan, merupakan proses biasa dalam penyelidikan kasus. Penahanan ini dilakukan karena KPK punya alasan subyektif dan obyektif. " Ini proses biasa. Mereka ditahan karena ada alasan subyektif dari penyidik KPK, kalau-kalau ada yang melarikan diri atau menghilangkan bukti. Ada juga alasan obyektif. Ada kewenangan KPK untuk penahanan. Hari ini dirasa memang tepat untuk proses pengembangan kasus dan penahanan," kata Johan.
Johan juga menjelaskan, 19 tersangka ini dijerat melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.junto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masih ada lima orang lagi yang akan dipanggil minggu depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.