JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, resmi ditahan KPK dan ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2011) petang. Panda ditahan setelah dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta siang tadi dan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom saat ia menjabat anggota DPR 1999-2001.
Kepastian penahanan Panda ini disampaikan Ketua Departemen Hukum DPP PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, kepada Kompas.com, petang ini.
"Pak Panda sudah resmi ditahan di Rutan Salemba," kata Gayus, yang mengaku baru menemui Panda di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Panda, menurut Gayus, KPK juga menahan politisi PDI Perjuangan lain yang juga berstatus tersangka, Agus Tjondro. "Tapi saya tidak tahu Agus Tjondro ditahan di mana. Kalau tidak di Salemba, kemungkinan di Cipinang," kata anggota Komisi III ini.
Saat ditemui, dikatakan Gayus, Panda mengungkapkan kekecewaannya terhadap jemput paksa yang dilakukan KPK. Ia menduga, KPK melakukan penangkapan karena khawatir mendapat kritik keras saat rapat kerja dengan Komisi III pekan depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.