JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka Bambang Heru Ismiarso, mantan Direktur Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak dinilai semakin membuktikan ketidakseriusan Polri membongkar mafia pajak Gayus HP Tambunan. Penilaian itu lantaran penetapan tersangka masih terkait masalah pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).
"Itu kasus kecil, kerugian negaranya tidak ada apa-apanya. Polisi lagi-lagi melakukan kesalahan yang sama, membongkar kasus Gayus dari dimensi yang kecil saja," ucap Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika dihubungi Kompas.com, Jumat ( 28/1/2011 ).
Donal mengatakan, Polri terbukti tidak serius menyelidiki data pajak 151 perusahaan yang telah diterima. Padahal, katanya, Bambang dikhawatirkan terlibat dalam kasus pajak perusahaan lain yang nilai kerugian negaranya jauh lebih besar dari kasus PT SAT yang berumlah Rp 570 juta.
"Polri sulit diharapkan. Terbukti dengan penetapan tersangka hanya dari kasus PT SAT saja. Kepolisian dalam menangani kasus hanya tebang dipinggiran saja, hanya pada kasus wajib pajak kecil. Jadi diharapkan peran KPK untuk usut mafia pajak kelas besar," tambah dia.
Jhonson Panjaitan, penasihat Indonesian Police Watch (IPW), mengkritik lebih keras terkait sikap Polri itu. "Ini memperlihatkan Polri makin berani melakukan kebohongan-kebohongan kepada publik maupun Presiden soal penyelesaian mafia pajak. Padahal Presiden sudah memberi instruksi terkait kasus Gayus," kata dia.
Sama seperti Donal, Jhonson tak yakin Polri akan mengusut data pajak 151 perusahaan yang diduga bermasalah.
"Tak akan itu ditindaklanjuti," lontarnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditanya perkembangan penyelidikan data pajak yang diterima Polri, mengatakan, penyidik masih terus menyelidiki. Saat ini, belum ada rencana pemanggilan pihak perusahaan.
Seperti diberitakan, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka pemasok dana fantastis Gayus sekitar Rp 100 miliar. Polri belum mengumumkan ke publik hasil penyelidikan terhadap pihak-pihak yang mengalirkan dana ke Gayus.
Gayus diduga menerima aliran dana dari PT Megah Citra Jaya Garmindo senilai Rp 370 juta, Roberto Santonius (konsultan pajak) Rp 925 juta, tiga perusahaan Bakrie Grup senilai 3.500.000 dollar AS. Terakhir, Gayus diduga dari menerima uang dari pengusaha berinisial HS untuk berpergian ke luar negeri saat berstatus tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.