Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak Menjadi Solusi

Kompas.com - 27/01/2011, 03:56 WIB

MALANG, KOMPAS - Pemilu kepala daerah secara serentak pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota bisa membatasi ruang gerak petaruh atau investor yang biasa merajalela saat pilkada. Pembatasan juga diperlukan bagi bupati/wali kota/gubernur dalam soal biaya.

”Modal untuk membiayai semua kota dan kabupaten (dalam pilkada serentak) akan terlalu besar. Petaruh atau petualang politik, seperti tim sukses, yang berjalan dari kota ke kota akan terhenti di satu kota saja. Calon bupati atau wali kota hanya bisa menggunakan upayanya sendiri, yang nantinya juga dapat dibatasi,” kata Ketua Pusat Pengkajian (PP) Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ngesti D Prasetyo di Malang, Rabu (26/1).

Sementara pembatasan bupati/wali kota bisa dilakukan dengan membatasi jumlah baliho, spanduk, dan seterusnya sehingga biaya pilkada akan cukup rendah. ”Pembatasan ini sejak semula sebenarnya sudah ada. Namun, karena lemahnya Panwas dan KPUD selama ini menjadikan aturan itu tak bisa memberikan sanksi pada pelaku politik uang. Dalam banyak hal, justru KPUD yang menjadi pelaku politik uang,” katanya.

Namun, paling tidak, melalui pembatasan itu, ruang gerak politik uang akan terbatas. Calon bupati, wali kota, atau gubernur hanya bisa menggunakan pengaruh ide kampanyenya untuk memenangi pemilihan.

Salah satu cara agar politik uang dalam pilkada dapat dikurangi, ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, ialah dengan mempertegas peraturan terkait politik uang dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Sanksi terhadap pelaku politik uang harus ditindak tegas sehingga bisa berakibat pencoretan pencalonan.

Arif Wibowo mengungkapkan, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama RUU Pilkada, harus mengatur substansi secara lebih tegas mengenai mekanisme penegakan hukum terkait politik uang dan penyalahgunaan wewenang.

”Aturan tentang sanksi terhadap laporan dana kampanye serta sanksi bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang, baik pasangan calon maupun tim sukses, harus lebih tegas yang berakibat pencoretan pasangan calon. Di samping itu, UU juga harus mengatur sistem peradilan pemilu yang khusus agar segala tindak pidana politik uang maupun penyalahgunaan wewenang dan jabatan bisa diadili secara efektif dalam waktu yang singkat,” katanya.

Menurut Arif, sistem pencalonan kepala daerah juga perlu ditata. Harus dibuat regulasi yang menjamin mekanisme pencalonan yang transparan dan integratif sehingga memunculkan kandidat berkualitas.

Arif menambahkan, fakta menunjukkan bahwa ada kecenderungan petahana menggunakan kekuasaannya demi memenangi pertarungan dalam pilkada. Berdasarkan data yang dihimpun ICW, lanjut dia, pada pilkada 2010 ada sekitar 504 kasus pilkada terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Oleh karena itu, kata Ngesti, pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi perihal politik uang dalam pilkada diyakini berhubungan dengan agenda revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU Pilkada, dan RUU tentang Desa. Namun, diakui, sulit untuk menerima gagasan untuk mengubah pilkada provinsi ke pemilihan di DPRD. (ODY/SIE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com