Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Anggota DPR, Dirjen Puji Ayin

Kompas.com - 27/01/2011, 01:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiono memuji-muji kebaikan terpidana perkara suap dan gratifikasi Artalyta Suryani alias Ayin saat rapat dengan Komisi III DPR.

Menurut Untung Sugiono, hasil kajian institusinya menunjukkan, Ayin berkelakuan baik selama ditahan di LP Wanita Tangerang.

"Khusus untuk Ayin memang menjadi hal yang cukup menarik karena kita tahu, satu tahun lalu, yang bersangkutan pernah menggegerkan dunia lembaga pemasyarakatan terkait pelakuan istimewa (di Rutan Pondok Bambu) dan itu kita sadari," ujarnya.

"Ada tindakan yang dilakukan oleh Kepala Lapas dan Kakanwil-nya waktu itu, yaitu dipindahkan ke LP Wanita Tangerang. Dalam perjalanannya, lebih dari satu tahun yang bersangkutan ternyata bisa mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2011) malam.

Selain mengikuti pembinaan dengan baik, Untung juga menyebutkan sejumlah perbuatan baik penyuap jaksa Urip Tri Gunawan hingga Rp 6 miliar itu ketika dibina di LP.

Menurut dia, Ayin menjadi guru bahasa Inggris dan bahasa Mandarin bagi sesama narapidana.

Bahkan, Ayin juga membantu petugas untuk menjadi guru keterampilan kerja. Selain itu, Balai Pemasyarakatan juga meneliti bahwa lingkungan sekitar Ayin jika bebas nanti tidak berkeberatan.

"Hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan, masyarakat yang di tempat Ayin kembali nanti tidak keberatan, yaitu di lingkungan tempat tinggal Ayin yang diwakili RT, RW, dan lurah tidak berkeberatan jika Ayin diberikan pembinaan lanjutan berupa pembebasan bersyarat," tambahnya.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Untung menegaskan, Ayin bukannya bebas murni. Ayin masih memiliki utang untuk mengikuti pembinaan dan wajib lapor selama sepertiga waktu vonisnya plus kewajiban selama satu tahun untuk kembali mengikuti bimbingan dan pengawasan.

Menurutnya, narapidana yang dibebaskan bersyarat tetap selalu diawasi dan harus melapor ke Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. "Jadi tidak bebas murni, tetap dijaga, perlu diawasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com