Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Anggota DPR, Dirjen Puji Ayin

Kompas.com - 27/01/2011, 01:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiono memuji-muji kebaikan terpidana perkara suap dan gratifikasi Artalyta Suryani alias Ayin saat rapat dengan Komisi III DPR.

Menurut Untung Sugiono, hasil kajian institusinya menunjukkan, Ayin berkelakuan baik selama ditahan di LP Wanita Tangerang.

"Khusus untuk Ayin memang menjadi hal yang cukup menarik karena kita tahu, satu tahun lalu, yang bersangkutan pernah menggegerkan dunia lembaga pemasyarakatan terkait pelakuan istimewa (di Rutan Pondok Bambu) dan itu kita sadari," ujarnya.

"Ada tindakan yang dilakukan oleh Kepala Lapas dan Kakanwil-nya waktu itu, yaitu dipindahkan ke LP Wanita Tangerang. Dalam perjalanannya, lebih dari satu tahun yang bersangkutan ternyata bisa mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2011) malam.

Selain mengikuti pembinaan dengan baik, Untung juga menyebutkan sejumlah perbuatan baik penyuap jaksa Urip Tri Gunawan hingga Rp 6 miliar itu ketika dibina di LP.

Menurut dia, Ayin menjadi guru bahasa Inggris dan bahasa Mandarin bagi sesama narapidana.

Bahkan, Ayin juga membantu petugas untuk menjadi guru keterampilan kerja. Selain itu, Balai Pemasyarakatan juga meneliti bahwa lingkungan sekitar Ayin jika bebas nanti tidak berkeberatan.

"Hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan, masyarakat yang di tempat Ayin kembali nanti tidak keberatan, yaitu di lingkungan tempat tinggal Ayin yang diwakili RT, RW, dan lurah tidak berkeberatan jika Ayin diberikan pembinaan lanjutan berupa pembebasan bersyarat," tambahnya.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Untung menegaskan, Ayin bukannya bebas murni. Ayin masih memiliki utang untuk mengikuti pembinaan dan wajib lapor selama sepertiga waktu vonisnya plus kewajiban selama satu tahun untuk kembali mengikuti bimbingan dan pengawasan.

Menurutnya, narapidana yang dibebaskan bersyarat tetap selalu diawasi dan harus melapor ke Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. "Jadi tidak bebas murni, tetap dijaga, perlu diawasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com