JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiono mengatakan, surat keputusan bebas bersyarat untuk terpidana perkara suap dan gratifikasi Artalyta Suryani alias Ayin ditangguhkan, tidak dikeluarkan sesuai jadwal semula, Kamis (27/1/2011).
Hal ini ditegaskan oleh Untung seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2011) malam. "Yang jelas besok belum kami keluarkan," tegasnya.
Dengan demikian, bebas bersyarat yang dipandang sudah menjadi hak Ayin oleh Kementerian belum dapat diberlakukan.
Untung membantah penundaan SK diartikan bahwa bebasnya Ayin ditunda karena, menurutnya, pembebasan bersyarat juga tidak membuat seorang narapidana bebas murni.
Dalam penjelasan sebelumnya, Ayin sebagai narapidana yang menerima pembebasan bersyarat harus tetap mengikuti pembinaan di Balai Pemasyarakatan serta wajib lapor dalam rentang waktu sepertiga dari waktu vonisnya, yaitu dari vonis 4 tahun 6 bulan plus 1 tahun kemudian.
Namun, Untung menegaskan, SK akan dipertimbangkan dalam waktu dekat ini. "Ya, dalam satu dua hari inilah," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.