JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polri saat ini menangani secara terpisah kasus pencucian uang Gayus Tambunan senilai Rp 28 miliar dan gratifikasi Rp 74 miliar. Akan tetapi, dalam persidangan nanti dua berkas itu bisa digabung.
"Kemungkinan dalam sidang bisa saja (digabung) meskipun di polisi dipisah berkasnya. Kebijakan penuntutan itu boleh menyatukan berkas yang terpisah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Amari di Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Menurut Amari, kedua perkara Gayus itu dapat disatukan dalam proses penuntutan karena inti masalah kedua perkara tersebut berdekatan. "Perkaranya berdekatan walau waktu berbeda. Itu bisa," ujar Amari.
Pihak Kejaksaan Agung, kata Amari, baru menerima perkara Gayus terkait Rp 28 miliar dari kepolisian. Sementara berkas perkara Rp 74 miliar belum dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Hingga kini, lanjut Amari, Kejagung masih meneliti berkas perkara Rp 28 miliar yang dikembalikan Polri ke Kejaksaan kemarin. Jika hasil penelitian Kejagung menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21), artinya perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp 28 miliar Gayus siap disidangkan.
Sebelumnya, kejaksaan mengembalikan perkara Rp 28 miliar Gayus ke Polri karena belum lengkap. Menurut Amari, berkas dikembalikan karena kurang kelengkapan materiil terkait pembuktian delik-deliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.