Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Belum Bersedia Copot Cirus

Kompas.com - 26/01/2011, 20:40 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief belum bersedia memberhentikan jaksa Cirus Sinaga meskipun Mabes Polri secara resmi telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

Kepada pers di Surabaya, Rabu (26/1/2011), Basrief mengatakan, pihaknya tidak akan memberhentikan mantan jaksa penuntut umum perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain dengan terdakwa Antasari Azhar itu.

Pihaknya baru bisa menentukan sikap dengan memberhentikan Cirus jika berkas pemeriksaan di kejaksaan sudah lengkap. "Kalau pemeriksaan sudah lengkap, yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Saat itu, kami baru bisa memberhentikannya," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia berjanji menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan Gayus, sebagaimana perintah Presiden SBY yang dituangkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Korupsi.

"Dua hari yang lalu, kami juga bertemu Wakil Presiden karena beliau ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk melaporkan perkembangan hasil penyelidikan," tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memecat jaksa yang terlibat kasus korupsi, termasuk rekayasa penanganannya.

"Kenapa ada jaksa kami yang diperiksa polisi? Karena memang polisi berwenang memeriksa pemalsuan rencana tuntutan. Setiap dua minggu sekali, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Basrief didampingi Jaksa Agung Muda Intilijen Edwin Situmorang dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap.

Sebelumnya, jaksa Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, oleh Mabes Polri.

Babul Khoir Harahap menyatakan, Kejaksaan Agung pada 8 November 2010 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tanggal 2 November 2010 dari Mabes Polri.

"Setelah SPDP diterima, Direktur Prapenuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerbitkan surat perintah penuntutan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung," katanya, Jumat (21/1/2011).

Pasal yang disangkakan terhadap Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung adalah Pasal 263 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melaporkan Cirus dan Haposan kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan rentut mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, terdakwa kasus penggelapan pajak yang semula dituntut satu tahun percobaan, tetapi kemudian dikeluarkan rencana tuntutan dengan ancaman satu tahun penjara.

Tim pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, terkait dugaan pemalsuan rentut tersebut, telah menyebutkan ada empat nama yang diduga terlibat pemalsuan rencana tuntutan yakni jaksa FR, CS, pengacara H, dan pegawai di pidana umum Kejagung berinisial B.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com