Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaban Akui Tunjuk Langsung

Kompas.com - 26/01/2011, 04:04 WIB

Jakarta, kompas - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban mengakui telah mengeluarkan surat keputusan penunjukan langsung kepada PT Masaro Radiokom untuk memegang proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu tahun 2006 dan 2007. Proyek yang dilakukan dengan penunjukan langsung ini diduga telah merugikan negara Rp 89,3 miliar.

”Iya, menyetujui penunjukan langsung,” kata MS Kaban saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/1). Dia bersaksi untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandojo Siswanto.

Kaban beralasan, penunjukan langsung itu sudah sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 karena PT Masaro Radiokom melaksanakan proyek sejak 1991. Walaupun proyeknya sempat dihentikan oleh mantan Menhut M Prakoso di era Presiden Megawati Soekarnoputri, pembayaran jasanya tidak berhenti. ”Saya hanya melanjutkan proyek ini,” kata Kaban.

Namun, hakim terus menggugat proses penunjukan langsung itu. Hakim Nani Indarwati menanyakan, ”SK penunjukan langsung itu menjadi kewenangan siapa?”

Kaban menjawab bahwa dia hanya menandatangani penunjukan itu karena kajiannya sudah dilakukan jajaran di bawahnya. ”Selama saya jadi Menhut, saya tinggal tanda tangan. Saya sangat percaya dengan jajaran saya,” ungkapnya.

Saat hakim Nani menanyakan kepada Kaban mengenai turunnya SK penunjukan langsung proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), apakah berkoordinasi dengan Boen Mochtar Punama selaku Sekretaris Jenderal Dephut, Kaban hanya menjawab, ”Saya lupa.”

Hakim kemudian mengonfrontasi Kaban dengan saksi lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama. Boen menjelaskan bahwa ia sudah mengonsultasikan rencana penunjukan langsung ke Kaban sebelum dibuatnya SK. ”PT Masaro sudah seperti baku. Saat dilaporkan ke Menteri, dijawab ya sudah dijalankan saja,” kata Boen. Boen, yang dalam dakwaan jaksa disebutkan turut menerima uang dari PT Masaro, juga mengatakan, dirinya melaporkan penerimaan uang sebesar 20.000 dollar AS ke Kaban. (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com