Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Sapi Bakal Melonjak

Kompas.com - 25/01/2011, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewajibkan importir sapi membeli sapi lokal sebanyak 10 persen dari total barang yang diimpor. Dengan kebijakan itu, maka harga daging sapi diharapkan akan meningkat sehingga harga sapi lokal kembali pulih dan peternak makin tertarik untuk memelihara sapi.

Direktur Budidaya Ternak pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Riwantoro saat dihubungi di Surabaya, Senin (24/1/2011), mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk mendorong program swasembada daging sapi 2014.

Pada tahun 2010 Indonesia masih mengimpor daging dan jeroan sapi sebanyak 120.000 ton dan sapi bakalan 550.000 ekor. Konsumsi daging dan jeroan sapi tahun 2010 secara nasional mencapai 496.000 ton.

Direktur Jenderal Peternakan dan Keswan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso pada 30 Desember 2010 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 30018/2010 tentang Pemasukan Sapi Impor 2011. SE ditujukan kepada 24 perusahaan importir yang tersebar di tujuh provinsi.

SE itu menetapkan rencana alokasi impor sapi bakalan dan daging. SE juga mewajibkan importir membeli sapi lokal sebanyak 10 persen dari total barang yang diimpor. Tidak hanya itu, perusahaan impor sapi wajib melakukan masa karantina 14 hari, menggemukkan sapi minimal 60 hari, dan setiap siklus penggemukan dialokasikan sepertiga dari kapasitas kandang.

Selain itu, melakukan pembiakan dan pembibitan ternak sapi betina produktif eks impor ataupun sapi dalam negeri, juga bermitra dengan petani peternak di lingkungan pemasukan.

Kebijakan yang tertuang dalam SE mengacu pada hasil pertemuan Koordinasi Pemasukan Sapi Potong Impor Tahun 2011 pada 15 November 2010, juga mengacu pada Rapat Pembahasan Penyederhanaan SPP tanggal 6 Desember 2010 dan dalam rangka menyukseskan PSDS 2014.

Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia Teguh Boediyana mengingatkan, bila pemerintah serius, harus segera menyusun petunjuk teknisnya untuk mengetahui bagaimana operasionalnya di lapangan. Kalau sekadar surat, tidak akan efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com