Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas, Gayus Resmi Ajukan Banding

Kompas.com - 24/01/2011, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya tujuh tahun penjara terkait empat perkara yang menjeratnya. Dalam proses banding ini, Gayus tidak lagi memakai pengacara Adnan Buyung Nasution.

Pengacara baru Gayus, Junder Tambunan, mengatakan, dirinya sudah diberi kuasa oleh Gayus untuk mengajukan banding.

"Saya sudah diberi kuasa. Kami barusan mendaftarkan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Junder ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2011).

Banding Gayus tersebut terdaftar dengan nomor 04/Akta.Pid. 2011

Junder mengatakan, Gayus mengaku tidak puas atas putusan hakim. Kini pihaknya masih menunggu salinan putusan hakim untuk menyusun banding.

"Kami masih tunggu salinan putusan. Nanti kami pelajari," katanya.

Saldy Hasibuan, salah satu pengacara yang selama ini mendampingi Gayus,  dari penyidikan hingga vonis, mengaku belum tahu soal pendaftaran banding dan pergantian pengacara itu.

"Dia memang mau banding. Nanti sore kami mau ketemu Gayus. Nanti diklarifikasi dulu," kata Saldy ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Gayus, pada sidang vonis pekan lalu, divonis tujuh tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan setelah sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum 20 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menilai Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap penyidik, menyuap hakim, dan memberi keterangan palsu terkait asal usul hartanya senilai Rp 28 miliar.

Terkait vonis ini, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan banding pekan lalu lantaran vonis hakim jauh dari tuntutan yakni 20 tahun penjara. Gayus masih harus menghadapi empat perkara lain, yakni dugaan suap kepada sembilan petugas Rutan Brimob, Kelapa Dua, dugaan pembuatan paspor palsu, serta kasus dugaan korupsi dan gratifikasi atas kepemilikan harta Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com