JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya tujuh tahun penjara terkait empat perkara yang menjeratnya. Dalam proses banding ini, Gayus tidak lagi memakai pengacara Adnan Buyung Nasution.
Pengacara baru Gayus, Junder Tambunan, mengatakan, dirinya sudah diberi kuasa oleh Gayus untuk mengajukan banding.
"Saya sudah diberi kuasa. Kami barusan mendaftarkan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Junder ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2011).
Banding Gayus tersebut terdaftar dengan nomor 04/Akta.Pid. 2011
Junder mengatakan, Gayus mengaku tidak puas atas putusan hakim. Kini pihaknya masih menunggu salinan putusan hakim untuk menyusun banding.
"Kami masih tunggu salinan putusan. Nanti kami pelajari," katanya.
Saldy Hasibuan, salah satu pengacara yang selama ini mendampingi Gayus, dari penyidikan hingga vonis, mengaku belum tahu soal pendaftaran banding dan pergantian pengacara itu.
"Dia memang mau banding. Nanti sore kami mau ketemu Gayus. Nanti diklarifikasi dulu," kata Saldy ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Gayus, pada sidang vonis pekan lalu, divonis tujuh tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan setelah sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum 20 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menilai Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap penyidik, menyuap hakim, dan memberi keterangan palsu terkait asal usul hartanya senilai Rp 28 miliar.
Terkait vonis ini, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan banding pekan lalu lantaran vonis hakim jauh dari tuntutan yakni 20 tahun penjara. Gayus masih harus menghadapi empat perkara lain, yakni dugaan suap kepada sembilan petugas Rutan Brimob, Kelapa Dua, dugaan pembuatan paspor palsu, serta kasus dugaan korupsi dan gratifikasi atas kepemilikan harta Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.