Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bos Perusahaan Jadi Saksi Gayus

Kompas.com - 21/01/2011, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan perusahaan akan dihadirkan menjadi saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, di persidangan nanti. Menurut Polri, perkara itu hampir rampung.

"Saksinya dua pimpinan dari dua perusahaan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1/2011), ketika beberapa saksi telah diperiksa.

Boy enggan menyebut inisial saksi serta perusahaan yang dimaksud. Ketika ditanya apakah dua perusahaan itu bagian dari tiga perusahaan yang disebut Gayus di persidangan, Boy tidak menjawab. Menurut dia, semua akan terungkap di persidangan.

Dikatakan Boy, berkas perkara kasus itu akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin pekan depan. Pihaknya telah melengkapi petunjuk hasil dari gelar perkara bersama kejaksaan, KPK, PPATK, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Ada beberapa rekomendasi dan telah dipenuhi," katanya.

Terkait kasus itu, Gayus dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Unsur dalam pasal itu terkait suap menyuap dan gratifikasi.

Ketika ditanya apakah ada tersangka pemberi uang mengingat jeratan pasal ke Gayus terkait suap-menyuap, Boy mengatakan, hal itu masih dalam penyelidikan.

"Semua bertahap. Semua akan terlihat di sidang. Seandainya hakim dapat menyatakan bersalah, akan berimbas pada orang-orang yang memberi," kata dia.

Seperti diberitakan, saat persidangan, Gayus mengaku uang di rekening senilai Rp 28 miliar yang diblokir penyidik berasal dari tiga perusahaan, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource. Total dana yang diterima yakni 3.500.000 dollar AS.

Menurut Polri, tiga pekerjaan itu diberikan oleh Alif Kuncoro. Uang itu diberikan langsung oleh Alif. Polri telah melakukan reka ulang penyerahan uang di Hotel Peninsula dan Apartemen Cempaka Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com