JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa peneliti Cirus Sinaga tercatat tidak masuk kerja sejak seminggu lalu. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi mengatakan, Cirus tidak masuk kerja atas izin dokter karena sakit.
"Soal Cirus, saya sudah minta keterangan dari Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen). Diduga dia tidak masuk, tetapi keterangan belakangan ini saya dengar dia ada izin dokter, sakit. Mungkin depresi kali, ya," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011), sambil tertawa.
Sebelumnya, kata Marwan, Cirus juga pernah tidak masuk kerja dengan surat dokter selama tiga minggu. Menurut dia, sepanjang ada surat izin dokter, meninggalkan tugas sementara sebagai jaksa diperbolehkan.
"Tapi, kalau nggak ada izin dokter, kami proses," ujar Marwan.
Jika selama 45 hari berturut-turut dengan sengaja meninggalkan pekerjaannya, kata Marwan, Cirus dapat diberhentikan secara tidak hormat.
"Kan di PP 53 itu seorang pegawai negeri sipil yang meninggalkan pekerjaan berturut-turut 45 hari diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi, kami tidak usah menunggu kalau memang dia nanti ternyata sekian hari meninggalkan tugas tanpa alasan sah," papar Marwan.
"Kecuali kalau yang seperti kemarin, dia bisa menunjukkan bukti keterangan sakit. Masak sakit terus-terusan," katanya seraya tertawa.
Hingga kini Cirus masih menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Agung. Pihak kepolisian belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa jaksa penuntut dalam perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang itu terlibat perkara mafia hukum dan dugaan pemalsuan rencana penuntutan atas Gayus H Tambunan.
Menurut Marwan, jika terbukti terlibat dan dijadikan tersangka, secara otomatis Cirus akan dinonaktifkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.