JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menolak penilaian adanya kesepakatan tertentu terkait penanganan kasus jaksa Cirus Sinaga dalam perkara mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Menurut Polri, lamanya penyelidikan kasus Cirus hanya lantaran mencari alat bukti.
"Prinsipnya, ada orang yang dipersangkakan itu harus memenuhi kriteria hukumnya, dalam hal ini memenuhi alat bukti," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1/2011).
Boy mengatakan, penyidikan kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan untuk terdakwa Gayus, yang juga menjerat Haposan Hutagalung, terus berjalan. Ketika ditanya kapan pemeriksaan Cirus selanjutnya, Boy mengaku belum tahu.
Mengenai agenda pemeriksaan Cirus pekan lalu yang masih sebagai saksi, padahal Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, menurut Boy, hal itu biasa dalam penyidikan. "Penyidik bisa saja memanggil calon tersangka jadi saksi dulu. Itu biasa, bukan sesuatu yang aneh," katanya.
Seperti diberitakan, Polri dinilai tak serius menganani kasus Cirus. Pasalnya, Cirus pernah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berubah menjadi saksi. Kemudian, Polri belum menemukan adanya dugaan menerima suap terkait pemalsuan rencana penuntutan. Padahal, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS kepada Haposan.
Berbagai pihak, termasuk Gayus, mengaitkan lambannya penanganan kasus Cirus dengan kasus Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Gayus, Cirus akan membongkar rekayasa kasus Antasari jika dijerat hukum. Mengenai hal itu, Boy menjawab, "Itu dugaan-dugaan aja."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.