Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penganiayaan Dituntut 9-12 Bulan Penjara

Kompas.com - 21/01/2011, 04:05 WIB

Jayapura, Kompas - Tiga anggota TNI yang didakwa melakukan penyiksaan terhadap warga Puncak Jaya, Papua, yaitu Wakil Komandan TNI Pos Gurage Sersan Dua Irwan Riskianto, Prajurit Satu Thamrin Makangiri, dan Prajurit Satu Yakson Agu, dituntut masing-masing 12 bulan, 9 bulan, dan 10 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Papua, Kamis (20/1), oditur militer menyatakan, mereka terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar perintah atasan.

Ketiganya merupakan anggota Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama yang bertugas di Puncak Jaya. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol (CHK) Adil Karo-karo, ketiganya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap warga bernama Telenggen Gire dan Anggen Pugukiwo pada 27 Mei 2010.

Penyiksaan dilakukan di belakang Pos Gurage dan terekam video yang sempat terekspos melalui situs YouTube. Pengambil gambar adalah Prada Barno yang mengaku diperintah Serda Irwan. Video ini dijuluki penyiksaan jilid II. Kasus video penyiksaan jilid I telah selesai disidangkan pada November 2010.

Oditur militer Letkol (CHK) Edy Imran kepada wartawan mengatakan, tuntutan terhadap Serda Irwan lebih tinggi karena ia merupakan wakil komandan yang bertanggung jawab.

Menanggapi tuntutan oditur militer, penasihat hukum para terdakwa, Kapten (CHK) Sony Octavianus, memohon majelis hakim untuk memberikan hukum seringan-ringannya. Alasannya, para terdakwa selama persidangan berterus terang dan mengakui perbuatan mereka.

”Tindakan terdakwa yang telah melakukan interogasi terhadap Anggen Pugukiwo dan Telenggen Gire dilakukan atas kesadaran mengenai tugasnya, yakni melakukan pengamanan Pos Gurage,” ucap Sony.

Hal tersebut terkait penyerangan atas pos pengamanan dan gangguan keamanan yang dilakukan kelompok bersenjata yang dicurigai Organisasi Papua Merdeka. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com