Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus "28 M" Selesai Bulan Ini

Kompas.com - 20/01/2011, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kepolisian Negara RI akan segera melengkapi dan menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp 28 miliar dengan tersangka Gayus H Tambunan. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, berkas kasus tersebut ditargetkan selesai pada Januari ini.

"Insya Allah, mudah-mudahan. Harapan kita seperti itu," kata Boy dalam rapat pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (20/1/2011).

Dikatakan Boy, pihak kepolisian telah melengkapi kekurangan berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan tersebut. Semua petunjuk kejaksaan terkait dengan materi yang diperiksa, kata Boy, sudah dipenuhi.

"Kalau dari segi materi yang diperiksa, sudah," ujarnya.

Boy juga mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti berkas perkara kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar yang melibatkan Gayus sebagai tersangka dalam dua berkas terpisah.

Untuk berkas kasus Rp 74 miliar, saat ini belum diserahkan ke kejaksaan. Berkas kasus dugaan gratifikasi Rp 74 miliar tersebut berkaitan dengan penyelidikan 151 dokumen perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus. Jika kedua kasus tersebut diberkas terpisah, hingga kini Gayus dapat dikenai sangkaan dalam lima perkara. Pertama, kasus korupsi pajak PT SAT dengan vonis 7 tahun yang sudah dijatuhkan kepadanya. Kedua, kasus dugaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang Rp 28 miliar. Ketiga, kasus dugaan gratifikasi Rp 74 miliar. Keempat, kasus dugaan suap terhadap petugas rumah tahanan. Dan terakhhir, kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com