Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 20/01/2011, 11:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2010.   "Saya dianggap ikut serta dan terlibat (korupsi), padahal faktanya tidak demikian," kata Hari Sabarno, saat baru datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2011).

Sabarno, disangka KPK melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain  kebijakan yang dibuatnya dalam proyek pengadaan pemadam kebakaran diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dia juga diduga menerima suap.

Dalam perkara yang sama, sejumlah kepala daerah dan pejabat tinggi telah divonis bersalah. Dalam sidang putusan terhadap mantan Direktur Jenderal Otonomi  Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi, hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutkan, bukan hanya  Oentarto yang harus bertanggung jawab dalam pengadaan mobil pemadam  kebakaran itu, melainkan juga Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud. 

Hengky adalah pemilik PT Istana Sarana Raya, rekanan pengadaan mobil  pemadam kebakaran yang divonis 18 tahun penjara. Hengky meninggal pada  Juni 2010.     

Hakim menjelaskan, peran Hari adalah meminta Oentarto agar membantu  Hengky dengan menerbitkan radiogram. Hakim juga mengatakan, Hari dan  Hengky sebelumnya saling kenal dan sudah sering bertemu.     

Berbekal radiogram itu, Hengky menawarkan mobil pemadam kebakaran  ke daerah dengan sistem penunjukan langsung. Harga mobil yang  ditawarkan juga digelembungkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com