Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Penyiksa di Papua Dituntut 12 Bulan

Kompas.com - 20/01/2011, 09:06 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com Tiga oknum TNI pelaku penyiksaan warga Puncak Jaya, Papua, Rabu (20/1/2011), masing-masing dituntut 12 bulan, 10 bulan, dan 9 bulan. Terhadap tuntutan ini, pelaku yang didampingi penasihat hukum meminta majelis hakim memberi waktu selama satu jam untuk berpikir.

Sersan Dua Irwan Riskianto, Wakil Komandan TNI Pos Gurage, mendapat tuntutan terberat selama 12 bulan. Sementara anggotanya, Prajurit Satu Thamrin Makangiri 9 bulan dan Prajurit Satu Yason Agu 10 bulan penjara potong masa tahanan sementara.

Ketiganya merupakan anggota Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama yang bertugas di Puncak Jaya. Dalam tiga sidang berturut-turut, oditur militer menyatakan mereka terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar perintah atasan.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol (CHK) Adil Karo-karo, kemarin, ketiganya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap warga bernama Telenggen Gire dan Anggen Pugukiwo pada 27 Mei 2010.

Penyiksaan dilakukan di belakang Pos Gurage dan terekam dalam video yang sempat terekspos melalui situs YouTube. Pengambil gambar adalah Prajurit Dua Barno yang mengaku diperintah oleh Sersan Dua Irwan.

Oditur Militer Letkol (CHK) Edy Imran mengatakan, tuntutan terhadap Serda Irwan lebih tinggi karena sebagai wakil komandan yang bertanggung jawab. Sementara tuntutan terhadap Pratu Yapson Agu lebih tinggi daripada Pratu Thamrin karena yang bersangkutan melakukan perbuatan lebih berat. Yapson menyundut kemaluan Anggen Pugukiwo dengan bara kayu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com