Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Pertimbangkan Tuntut Indrayana

Kompas.com - 20/01/2011, 03:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golongan Karya akan mendalami pengakuan Gayus Halomoan Tambunan dan mempertimbangkan menuntut Denny Indrayana atas upaya pencemaran nama baik ketua umum partai berlambang pohon beringin, Aburizal Bakrie.

"Kami akan dalami untuk melakukan penuntutan pada Denny (Indrayana) terhadap upaya pencemaran nama baik, jika memang pernyataan Gayus soal pengarahan ke nama Bakrie benar," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo seusai mengikuti rapat Tim Pengawas kasus Bank Century dengan perwakilan pemerintah di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Soal pernyataan Gayus lainnya yang menyebutkan bahwa Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menjanjikan keamanan dan kenyamanan bagi mantan pegawai Ditjen Pajak itu jika membantu mengungkap mafia pajak, menurut dia, juga perlu dicari kebenarannya.

"Kenapa bisa kasih janji-janji. Coba dilihat lagilah, jangan-jangan itu bisa masuk gratifikasi," katanya. Ditanya soal pengakuan Gayus tentang John Jerome Grice sebagai seorang agen rahasia Amerika Serikat (CIA) yang diketahui dan direstui oleh salah seorang anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, ia hanya berkomentar, hal tersebut mungkin saja terjadi.

Alasannya, beberapa wajib pajak yang ditangani Gayus adalah perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, salah satunya Chevron. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana membantah telah merekayasa kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

"Tapi pada dasarnya kami punya informasi, punya data pembicaraan dengan Gayus yang akan menunjukkan bahwa tidak ada sebagaimana disampaikan," kata Denny.

Gayus Halomoan Tambunan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Mantan pegawai Ditjen Pajak ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho itu lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebesar 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com