Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Anggota TNI di Papua Mengaku Bersalah

Kompas.com - 20/01/2011, 02:45 WIB

Jayapura, Kompas - Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiksaan terhadap warga sipil di Papua mengaku bersalah atas perbuatan mereka. Mereka mengakui penyiksaan dilakukan spontan dan tidak terencana karena jengkel terhadap aksi kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka yang kerap merongrong aparat.

Pengakuan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dilakukan terbuka di Pengadilan Militer Jayapura, Papua, Rabu (19/1). Dalam sidang yang dipimpin hakim Letnan Kolonel (CHK) Adil Karo-karo,

ketiga terdakwa mengakui penyiksaan itu dilakukan secara sadar meski komando taktis memerintahkan untuk melepaskan kedua warga yang dicurigai sebagai anggota OPM itu.

Seperti diberitakan, pada 27 Mei 2010 di Pos TNI Gurage, Kabupaten Puncak Jaya, atau sekitar 20 kilometer dari Mulia (ibu kota kabupaten), terjadi penyiksaan terhadap Telenggen Gire dan Anggen Pugukiwo, warga yang diduga anggota OPM.

Penyiksaan dilakukan Wakil Komandan Pos Gurage Sersan Dua Irwan Riskianto dan kedua anggotanya, Prajurit Satu Yapson Agu dan Prajurit Satu Thamrin Makangiri. Mereka dari kesatuan Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama. Gambar penyiksaan itu terekspose di situs YouTube.

Dalam persidangan kemarin, sempat terjadi perbedaan kronologi atas pengakuan para terdakwa dengan saksi Prajurit Satu Berno. Pengakuan versi Pratu Berno yang dibacakan oditur Mayor (CHK) Obet Manase mengungkapkan, karena saksi tidak dapat datang (sedang dinas luar), penyiksaan oleh Serda Irwan dilakukan dengan menodongkan senjata SS1 ke muka Anggen Pugukiwo. Namun, para terdakwa mengatakan pengakuan itu tidak benar karena penodongan dilakukan terhadap Telenggen Gire.

Saat diperiksa, Pratu Yason Agu menjelaskan, penangkapan kedua warga yang diduga anggota OPM itu telah dilaporkan ke komando taktis. Karena barang bukti hanya identitas ganda, komando taktis memerintahkan Pos Gurage untuk melepaskan Anggen dan Telenggen.

Namun, perintah itu tidak dipatuhi Pos Gurage yang saat itu dikomandani Serda Irwan (Komandan Pos Gurage Letnan Satu Sudarmin sedang diperbantukan ke Pos Yambi). Bahkan, mereka malah menyiksanya. (ICH)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com