JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, mengapresiasi vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan Rabu (18/1/2011).
"Saya sampaikan apresiasi saya yang setinggi-tingginya pada majelis hakim. Dalam memutuskannya memutus berdasar berbagai macam aspek, tidak hanya fakta persidangan, tapi ada hal memberatkan dan meringankan. Apa yang diputus majelis hakim tidak sama yang dilakukan oleh jaksa yang menuntut secara membabi buta dan berdasarkan balas dendam," kata Gayus, dalam keterangannya seusai sidang vonis. Gayus didampingi pengacaranya, Adnan Buyung Nasution.
Gayus juga menyatakan kekecewaannya pada sejumlah pihak yang ditudingnya mereka-reka dan mencicil perkara yang menjeratnya. "Hal ini menyebabkan saya seolah-olah penjahat nomor satu di Indonesia," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.