Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Terbukti Korupsi PT SAT

Kompas.com - 19/01/2011, 13:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim menyatakan, terdakwa Gayus Halomoan Tambunan terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) ketika masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Kasus itu adalah salah satu dari empat perkara yang menjerat Gayus.

Albertina Ho, ketua majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), mengatakan, sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh saat menangani keberatan pajak PT SAT. Selain itu, hakim menilai Gayus telah menyalahgunakan wewenang.

Menurut hakim, Gayus telah mengusulkan menerima seluruh keberatan pajak PT SAT. Usulan itu lalu disetujui mulai dari Humala Napitupulu selaku penelaah, Maruli Pandapotan Manurung selaku Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang Heru Ismiarso sekalu Direktur Keberatan dan Banding.

Akibat diterimanya permohonan keberatan pajak itu, menurut hakim, PT SAT sebagai korporasi menerima keuntungan sekitar Rp 570 juta. "Terbukti telah merugikan keuangan negara," ucap Albertina saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Terkait dengan kasus itu, majelis hakim menjerat Gayus dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini majelis hakim masih membacakan pertimbangan hukum dalam dakwaan kedua, yakni tentang dugaan penyuapan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Setelah itu, majelis membacakan pertimbangan dua dakwaan lain, yakni dugaan penyuapan kepada hakim dan pemberian keterangan palsu terkait dengan asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus dan berujung pada vonis.

Seperti diketahui, Gayus berkali-kali mengklaim tidak ada korupsi, bahkan pelanggaran prosedur saat menerima keberatan pajak PT SAT. Gayus pun bersumpah di hadapan majelis hakim. "Demi Tuhan dan demi ibu yang melahirkan saya, serta anak saya yang sangat saya sayangi, keberatan PT Surya Alam Tunggal 1.000 persen sesuai prosedur," katanya saat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi.

Menurut Gayus, kasus PT SAT adalah hasil rekayasanya bersama penyidik tim independen Polri agar dapat menjerat atasan Gayus, Bambang Heru. Alasan rekayasa, Gayus kesal dengan mantan bosnya itu.

Para aktivis antikorupsi, termasuk Adnan Buyung Nasution, menilai kasus PT SAT adalah kasus yang sangat kecil lantaran kerugian negara hanya Rp 570 juta serta tak ditemukan adanya suap dalam perkara itu. Nilai itu sangat jauh dibandingkan dengan harta fantastis Gayus yang diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, yakni sekitar Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

    Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

    Nasional
    Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

    Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

    Nasional
    Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

    Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

    Nasional
    Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

    Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

    Nasional
    Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

    Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

    Nasional
    Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

    Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

    Nasional
    Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

    Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

    Nasional
    Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

    Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

    Nasional
    1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

    1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

    Nasional
    Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

    Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

    Nasional
    Kala Hakim MK Beda Suara

    Kala Hakim MK Beda Suara

    Nasional
    Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

    Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

    Nasional
    Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

    Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

    Nasional
    PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

    PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com