JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief berharap majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa mafia pajak Gayus HP Tambunan sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
"Saya kira kalau harapan yang namanya jaksa akan puas ketika tuntutan dapat diterima. Jadi, apa yang diputus hakim seperti apa yang dituntut jaksa," kata Basrief seusai melantik pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Meski demikian, Basrief memercayakan lama vonis Gayus tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Albertina Ho. "Tapi, semuanya tentu kita tunggu dari putusan majelis hakim, kita tunggu seperti apa," katanya.
Hari ini Gayus mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, jaksa menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Menurut tim jaksa, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu terbukti dalam empat hal. Pertama, melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Kedua, terbukti menyuap Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini serta dua petugas Badan Reserse Kriminal Polri lain pada penyidikan tahun 2009.
Ketiga, terbukti menyuap Mustadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Keempat, terbukti memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik terkait dengan asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening Bank BCA dan Bank Panin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.