Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekretaris Jenderal Dihukum 1 Tahun 8 Bulan

Kompas.com - 19/01/2011, 03:00 WIB

Jakarta, kompas - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara. Terdakwa yang pernah menjadi Duta Besar Indonesia di Amerika Serikat itu dinilai terbukti korupsi dalam proyek perbaikan rumah dinas, wisma duta besar, dan gedung kantor di wilayah Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura tahun 2003.

”Terdakwa dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jupriyadi, Selasa (18/1).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa menuntut Sudjadnan untuk membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan pula.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, Sudjadnan menyetujui usulan anggaran belanja tambahan sebesar 1,988 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk perbaikan sejumlah bangunan di KBRI Singapura. Anggaran itu diusulkan Duta Besar Republik Indonesia di Singapura M Slamet Hidayat.

Sejumlah proyek perbaikan bangunan itu kemudian dilakukan tanpa melalui proses pelelangan, tanpa proses negosiasi harga, serta tak membuat gambar rencana dan rincian item pekerjaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 8,4 miliar.

Dari jumlah kerugian keuangan negara itu, terdakwa memperoleh imbalan 200.000 dollar AS dari Slamet. Atas perbuatan ini, hakim menilai terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim menyatakan, Sudjadnan mengembalikan uang yang diterimanya. Hal itu adalah salah satu hal yang meringankan hukumannya, selain karena dia menyesal dan menderita sakit jantung. Terhadap putusan ini, terdakwa serta jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Slamet Hidayat divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, lalu dikurangi menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara di tingkat banding. (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com