JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara. Terdakwa yang pernah menjadi Duta Besar Indonesia di Amerika Serikat ini dinilai terbukti korupsi dalam proyek perbaikan gedung kantor KBRI, Wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003.
"Terdakwa dihukum penjara satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jupriyadi, di Jakarta, Selasa (18/1/2011). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Sejumlah proyek perbaikan gedung di wilayah KBRI Singapura tersebut tanpa melalui proses pelelangan, tanpa proses negosiasi harga, dan tidak membuat gambar rencana dan rincian item pekerjaan. Akibat perbuatan ini negara dirugikan sebesar Rp 8,4 miliar.
Dari jumlah kerugian keuangan negara itu, terdakwa telah memperoleh uang sebesar Rp 200.000 dollar AS dari Slamet. Atas perbuatannaya ini, hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang -Undang Tipikor RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Hakim menyebutkan, Sudjadnan telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, dan itu merupakan salah satu hal yang meringankan putusannya, selain karena dia menyesal dan menderita sakit jantung. Terhadap putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Slamet divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, kemudian dikurangi menjadi 2 tahun dan 6 bulan oleh sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.