Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekjen Kemlu Dipenjara 1,8 Tahun

Kompas.com - 18/01/2011, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara. Terdakwa yang pernah menjadi Duta Besar Indonesia di Amerika Serikat ini dinilai terbukti korupsi dalam proyek perbaikan gedung kantor KBRI, Wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003.

"Terdakwa dihukum penjara satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jupriyadi,  di Jakarta, Selasa (18/1/2011). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Sejumlah proyek perbaikan gedung di wilayah KBRI Singapura tersebut tanpa melalui proses pelelangan, tanpa proses negosiasi harga, dan tidak membuat gambar rencana dan rincian item pekerjaan. Akibat perbuatan ini negara dirugikan sebesar Rp 8,4 miliar.

Dari jumlah kerugian keuangan negara itu, terdakwa telah memperoleh uang sebesar Rp 200.000 dollar AS dari Slamet. Atas perbuatannaya ini, hakim menilai terdakwa telah melanggar  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang -Undang Tipikor RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Hakim menyebutkan, Sudjadnan telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, dan itu merupakan salah satu hal yang meringankan putusannya, selain karena dia menyesal dan menderita sakit jantung. Terhadap putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Slamet divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, kemudian dikurangi menjadi 2 tahun dan 6 bulan oleh sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com