Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Dukung Deponeering

Kompas.com - 17/01/2011, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung putusan deponeering yang diambil Jaksa Agung Basrief Arief terhadap kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini disampaikan Presiden ketika menutup rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/1/2011).

"Menyangkut isu deponering kasus Bibit-Chandra, sebagai Presiden, saya mendukung rencana Jaksa Agung, sesuai kewenangannya, untuk melakukan deponering sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yang penting segera diambil langkah pasti dalam waktu dekat," kata Presiden.

Presiden meminta agar Kejaksaan segera memberikan kepastian kepada masyarakat luas terkait deponeering kasus Bibit-Chandra. Hal ini, sambungnya, demi efektivitas penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Seperti diwartakan, Kejaksaan menilai, membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dianggap sebagai jalan terbaik.

"Jaksa Agung punya kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kebijakan mengesampingkan perkara untuk kepentingan kepastian hukum. Kalau perkara dibawa ke pengadilan, mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya," ujar Basrief, dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, pada Desember lalu.

Basrief mengatakan, status tersangka dua unsur pimpinan KPK akan berubah menjadi terdakwa saat perkara digelar di pengadilan. Perubahan status ini akan berimplikasi Bibit-Chandra diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai unsur pimpinan KPK.

"Diberhentikan sementara akan berdampak kepada KPK sehingga secara manajerial dan teknis akan mendorong lemahnya etos kerja KPK. Dan memperlemah kepercayaan masyarakat kepada KPK sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi dan adanya tuntutan besar publik agar perkara tidak dilanjutkan," paparnya.

Dengan asas oportunitas yang dianut Indonesia, keputusan mengesampingkan perkara dinilai kejaksaan merupakan langkah terbaik untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi. Namun, secara formal, keputusan deponeering ini dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan saran dari lembaga-lembaga kuasa negara yang berhubungan dengan kasus tersebut. Basrief mengatakan, Plt Jaksa Agung saat itu, Darmono, sudah meminta saran dan pendapat dari Ketua DPR, Ketua MA, Ketua MK, dan Kepala Polri. Hingga hari ini kejaksaan telah menerima respons dari Ketua MK, Ketua MA, dan Kapolri. Ketua MK Mahfud MD telah mengirimkan surat pada 5 November 2010 dan berpendapat bahwa MK tidak bisa memberikan saran dan pendapat hukum.

"Tetapi, MK meyakini Kejaksaan Agung telah melakukan kajian secara cermat dengan mengambil keputusan mengesampingkan perkara," ujar Basrief.

MA juga sudah memberikan pendapatnya pada 18 November lalu dan menyatakan, apabila kejaksaan telah melakukan analisis obyektif untuk mengesampingkan suatu perkara, dengan asas oportunitas, kejaksaan bisa memutuskan hal tersebut. "Kapolri juga menyatakan bahwa Polri tidak keberatan untuk mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum," kata Basrief. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com