Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Pora Para Koruptor

Kompas.com - 14/01/2011, 03:09 WIB

Donal Fariz

Mujur betul nasib Artalyta Suryani. Ia tidak hanya mendapat hadiah berupa pengurangan vonis dari Mahkamah Agung, tetapi juga fasilitas istimewa di dalam penjara, seperti berada di istana. Tidak lama lagi penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini juga akan memperoleh kado dari negara berupa pembebasan bersyarat. Sempurna!

Artalyta Suryani, yang kerap disapa Ayin, merupakan terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip, Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebesar 660.000 dollar AS. Keterlibatan Ayin dalam penghentian penyidikan kasus BLBI tersebut tercium setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyadap percakapan dia dengan Urip dan Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman. Akhirnya ia dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian memberi dia ”rabat” berupa pengurangan hukuman selama enam bulan atas PK yang dia ajukan. Hakim MA menilai bahwa judex factie pada tahap pertama dan banding tidak melihat hal-hal yang meringankan terdakwa. Sebuah logika sesat dari para hakim majelis PK karena pada kenyatannya Ayin tidak pernah mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit- belit dalam persidangan. Pada titik inilah rasa keadilan bagi masyarakat mulai terkoyak.

Sensasi Ayin berlanjut di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satuan Tugas Antimafia Hukum menemukan bahwa yang bersangkutan berada di dalam sel tahanan supermewah dengan fasilitas serba komplet. Jauh bertolak belakang dengan keluhan melewati kapasitas penghuni LP yang sering didendangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar saat safari ke beberapa LP di daerah-daerah.

Akumulasi keistimewaan yang diperoleh Ayin dilanjutkan oleh pemerintah dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada yang bersangkutan terhitung pada 27 Januari nanti. Hasrat pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seolah-olah tidak bisa dibendung untuk memberi hadiah kebebasan pada awal tahun kepada Ayin.

Kekhawatiran besar

Sesungguhnya publik menyimpan kekhawatiran besar terhadap ancaman terselubung dari kebebasan Ayin ini. Logika tersebut dibangun dari proses pembinaan yang tidak tuntas ia terima selama di LP sehingga potensi mengulangi kejahatan yang pernah dia lakukan menjadi berlipat ganda. Dalam bahasa sederhana, pemerintah seolah ”melepas” ancaman besar bagi masyarakat, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.

Tekad bulat pemerintah itu benar-benar mencabik-cabik rasa keadilan. Bandul keberpihakan pemerintah berhenti tepat di sisi koruptor dan semakin jauh dari sisi rakyat. Apa pun yang menjadi alibi pemerintah untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada koruptor sungguh irasional saat korupsi masih merupakan wabah berkepanjangan di republik ini.

Secara yuridis Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 jo 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengisyaratkan bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana tertentu—salah satunya adalah korupsi—perlu disesuaikan dengan dinamika dan rasa keadilan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com