JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat seorang narapida seharusnya dipikirkan secara matang agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat.
Ia meminta narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat kecuali sedang sakit keras. "Sebaiknya dipertimbangkan dengan masak, jangan sampai melukai rasa keadilan masyarakat yang sudah mengalami pemiskinan oleh korupsi," ucap Busyro, Rabu (12/1/2011) di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Ia pun memperingatkan Kementerian Hukum dan HAM agar berhati-hati dalam menangani terpidana korupsi. "Berhati-hatilah karena ada perlakuan khusus untuk koruptor, termasuk grasi, pembebasan bersyarat. Harus ada perhatian khusus," ujarnya.
Ketika ditanya soal pemberian grasi ataupun pembebasan bersyarat narapidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, Busyro mengungkapkan, seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak mengabulkan hal tersebut. "Kecuali kalau dalam keadaan tertentu, misalnya sakit keras. Kalau enggak, janganlah," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.