JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan tidak perlu mempersoalkan hak Artalyta Suryani untuk bebas jika memang sudah waktunya. Karena remisi, Artalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap terhadap jaksa, akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 27 Januari mendatang.
"Kalau menurut aturan sudah diberi remisi atau yang lain, silakan. Enggak usah kita persoalkan. Kalau kementerian sudah merasa cukup mengeluarkan dia, silakan saja, tetapi jangan mengada-ada," ungkapnya di Gedung MPR/DPR/DPD, Rabu (12/1/2011).
Namun, lanjutnya, jangan ada keistimewaan khusus untuk Ayin yang akan menjadi pertanyaan publik. Priyo bahkan terkejut ketika mendengar bahwa sebenarnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar juga tidak tahu-menahu soal itu. "Wah, Patrialis punya wewenang penuh untuk memeriksa semuanya ke bawah," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.