Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah "Dokumen" Remisi Ayin

Kompas.com - 11/01/2011, 17:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memang sudah membantah kabar yang beredar luas bahwa terpidana perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, mendapat remisi dua bulan 20 hari. Akan tetapi, dokumen remisi itu masih juga beredar.

Lalu apa isi dokumen yang beredar itu? Dalam dokumen yang belum diketahui pasti kebenarannya itu tertulis:

Pada 1 Juli 2010 Kepala Lapas Wanita Klas II A Tangerang Etty Nurbaiti, melalui surat bernomor: W29.Ef.PK.01.04-1335, mengusulkan agar Ayin memeroleh Remisi Umum 2010 pada tanggal 17 Agustus 2010. Ayin dinilai telah mengikuti seluruh program Lapas dengan baik. Bahkan, Ayin diangkat menjadi pemuka pendidikan umum pada tanggal 23 Juni 2010 melalui SK Nomor W29.PK.01.01.02-482 yang diterbitkan Kantor Wilayah Kemenhuk dan HAM Banten.

Pada 26 Oktober 2010, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengirimkan nota dinas nomor: 116/X/2010 kepada Patrialis. Pada nota tersebut, Untung menyatakan, Ayin tak berhak mendapatkan Remisi Umum 2010.

"Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu pada tanggal 10 Januari 2010, telah ditemukan adanya pemberian fasilitas berlebihan yang diberikan kepada narapidana atas nama Artalyta Suryani oleh petugas Rutan. Pemberian fasilitas tersebut terjadi karena adanya 'kerja sama' antara narapidana Artalyta Suryani dengan petugas," demikian isi nota tersebut.

Di nota tersebut juga tertulis, "Baik narapidana Artalyta Suryani maupun petugas menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut merupakan bentuk pelanggaran tata tertib dan disiplin... Kepada Artalyta Suryani, dijatuhkan sanksi tidak diberikan Remisi Umum Tahun 2010."

Pada 27 Oktober 2010, Kepala Lapas juga mengusulkan Ayin memeroleh pembinaan lanjutan berupa Pembebasan Bersyarat. Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor W29.EF.PK.0506-2215.

Pada 04 November 2010, Sidang TPP di Kanwil Kemenhuk dan HAM Banten menyetujui usulan Program Pembebasan Bersyarat. Persetujuan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat tertanggal 05 November 2010 dengan nomor surat: W29.PK.01.05.06-850.

Pada 17 Desember 2010, Kepala Kantor Kemenkum dan HAM Banten Poppy Pudjiaswati mengirimkan surat kepada Patrialis. Pada surat bernomor W29.PK.01.02-923 perihal Pembinaan Bagi Narapidana Artalyta Suryani alias Ayin dari Lapas Wanita Klas II A Tangerang, Poppy melaporkan proses pembinaan Ayin.

Pada 22 Desember, Inspektur Jenderal Kemenhuk dan HAM Sam L Tobing, mengatasnamakan Patrialis, merespon surat tersebut. Pada surat tersebut, Sam menyatakan, kewenangan pemberian Remisi berada pada Kepala Kantor Kemenhuk dan HAM Banten.

Pada 27 Desember, Kantor Kemenhuk dan HAM Banten mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: W29.929-PK.01.01.02 Tahun 2010 tentang Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Tahun 2010. "Memutuskan, memberikan Remisi Umum dan Remisi Tambahan Pemuka kepada narapidana.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2010 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya," demikian isi keputusan tersebut.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini ditandatangani Poppy. Pada lampiran surat tersebut, tertulis bahwa Ayin mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari. Sebelumnya, Ayin juga telah mendapatkan remisi pada Hari Waisak 2010 selama 1 bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Nasional
    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Nasional
    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    Nasional
    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Nasional
    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Nasional
    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Nasional
    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

    Nasional
    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com