JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pemasyarakaran Untung Sugiyono menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat remisi untuk narapidana kasus penyuapan jaksa, Artalyta Suryani atau Ayin.
Apabila Ayin tidak mendapatkan remisi, Untung mengakui wanita sosialita tersebut akan tetap mendapatkan pembebasan bersyarat pada 27 Januari 2011. "Sampai hari ini Dirjen Pas tidak pernah mengeluarkan remisi untuk Ayin tahun 2010 untuk remisi umum. Kalau tidak dapat remisi, Januari, kalau ngga salah, tanggal 27 januari (bebas bersyarat)," ujar Untung, Selasa (11/1/2011), saat dijumpai di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Ia mengaku penolakan terhadap remisi Ayin dilakukan lantaran Ayin dianggap tidak berkelakuan baik pada tahun 2010 lalu. Diketahui, saat mendekam di LP Pondok Bambu Ayin memiliki sel mewah yang tidak sesuai dengan ketentuan lapas. Pembebasan bersyarat Ayin, lanjut Untung, merupakan hak dari narapidana.
"Setelah 2011 nanti, bukan Ayin saja, melainkan semua yang melanggar tatib kalau sesudah setahun itu, hak-haknya dikembalikan lagi," ungkap Untung. Pernyataan Untung ini sekaligus mengandaskan usul remisi Ayin selama 2 bulan 20 hari yang diajukan Kepala LP Tangerang Etti Nurbaiti.
Etti menilai Ayin berkelakuan baik selama di LP Tangerang sehingga berhak mendapatkan remisi. Pada tahun 2010 Ayin sebenarnya sempat akan diberikan remisi, tetapi akhirnya batal karena tersangkut kasus sel mewah di LP Pondok Bambu.
Ia pun kemudian dipindahkan ke LP Tangerang untuk melanjutkan masa hukumannya. Saat ini Ayin telah melewati dua per tiga masa tahanannya setelah divonis lima tahun penjara. Namun, di MA, peninjauan kembali Artalyta diterima hingga hukumannya dikurangi menjadi 4,5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.