JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan pengurangan masa tahanan (remisi) narapidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani atau yang biasa dipanggil Ayin, akhirnya ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penolakan didasarkan pada kasus sel mewah Ayin di LP Pondok Bambu beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (11/1/2011), saat dijumpai di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. "Kalapas dan kakanwil-nya merekomendasikan untuk diberikan (remisi) karena mereka bilang Ayin dalam pengawasan mereka berkelakuan baik. Tapi, Dirjen (Pemasyarakatan) enggak mau," ucap Patrialis.
Ia melanjutkan, di dalam catatan Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono, masih ada catatan Ayin di Pondok Bambu. "Di sana di Tangerang memang bagus, tapi kata Dirjennya tadi balik ke catatan itu tadi (sel mewah)," ungkap Patrialis.
Patrialis pun mengaku putusan penolakan remisi ini sudah dilakukan sesuai prosedur dan dilaksanakan secara profesional dan proporsional karena pendapat dari Kalapas Wanita Tangerang Kelas II A Tangerang, Etti Nurbaiti, tentang remisi Ayin hanya bersifat usulan.
Segala keputusan, ungkap Patrialis, ada di tangan Dirjen Pemasyarakatan. "Kalau dirjen mengatakan seperti itu ya saya dukung. Karena dirjen yang berwenang secara teknis, saya serahkan semua kepada Dirjen Pemasyarakatan. Mereka yang lebih paham. Saya enggak mau ikut campur juga," pungkas Patrialis.
Ayin dikabarkan mendapat remisi 2 bulan 20 hari, setelah pada 17 Agustus 2010 lalu ia batal mendapatkan jatah remisi lantaran terkena kasus sel mewah di LP Pondok Bambu. Saat ini Ayin telah melewati dua pertiga masa tahanannya setelah divonis 5 tahun penjara. Namun di MA, Peninjauan Kembali (PK) Arthalyta diterima hingga hukumannya dikurangi menjadi 4,5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.